Sharing Pengalaman Membuat SKCK Baru di Polsek Ciracas

By Chaca Atmika - Monday, April 30, 2018

     Jadi aku baru aja selesai bikin SKCK di Polsek Ciracas dan aku pengen banget sharing ke kalian cara bikinnya yang ternyata gampang dan nggak ribet sama sekali. Karena ini pertama kalinya aku bikin, aku cari info di SKCK Polri dan ternyata bisa bikin online untuk masukin datanya. Tapi setelah 2 kali masukin data, 2 kali pula aku gagal nggak tau kenapa, akhirnya aku mutusin buat bikin langsung aja di Polsek Ciracas.
 
Sharing Pengalaman Membuat SKCK Baru di Polsek Ciracas
Polsek Ciracas
     Jam setengah 2 siang aku ke Polsek Ciracas dan ternyata sepi banget, cuma ada 2 orang yang lagi ngisi data. Kenapa aku ke Polsek Ciracas, karena emang ini Polsek terdekat dari rumah aku. Jadi kalau kalian mau bikin SKCK, nggak harus ke Polsek Ciracas tapi cari aja Polsek terdekat dari domisili kalian. Ya kali kan rumah di Tangerang bikinnya ke Ciracas.
 
Sharing Pengalaman Membuat SKCK Baru di Polsek Ciracas
Polsek Ciracas

Apa Saja Syarat Membuat SKCK Baru?

     Kalau di beberapa media online tertulis salah satu syaratnya adalah membawa surat pengantar dari kelurahan, ternyata surat ini nggak diperlukan sama sekali. Jadi surat pengantar hanya digunakan jika kita nggak punya akta kelahiran. Dan yang benar-benar jadi syarat wajib adalah :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir / Surat Pengantar dari Kelurahan
  • Pas foto 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 6 lembar (Kemeja rapi, tidak pakai penutup kepala untuk yang laki-laki)
     Dan walaupun dimintanya 6 lembar, ternyata pas eksekusi foto yang diambil cuma 5 dan yang 1 dibalikin lagi. Tapi tetap jaga-jaga aja bawa 6 ya. Karena persyaratan 5 foto sebenarnya untuk yang perpanjang SKCK bukan yang pembuatan SKCK baru.
   
Sharing Pengalaman Membuat SKCK Baru di Polsek Ciracas
Polsek Ciracas
     Sampai di Polsek Ciracas aku langsung masukin berkas yang langsung diperiksa saat itu juga. Dan aku bakalan di kasih form yang harus diisi dengan data diri. Lumayan banyak nih yang perlu kita isi, sekitar 3 lembar kalau nggak salah. Dan kalian harus sediakan pulpen sendiri ya, jangan sampai nggak bawa karena bakal ribet sendiri. 
 
Sharing Pengalaman Membuat SKCK Baru di Polsek Ciracas
Polsek Ciracas
     Setelah berkas diterima, akan ada petugas yang menggiring kita untuk melakukan cap 10 jari. Aku saranin sih kalian bawa tisu basah karena tangan bakalan kotor banget dan lap yang ada di sana juga nggak layak buat ngapus bekas tinta. Daripada ntar ribet karena tangan yang belepotan tinta kan.
 
Sharing Pengalaman Membuat SKCK Baru di Polsek Ciracas
Polsek Ciracas
     Selanjutnya setelah selesai mengisi data dari form yang dikasih, kita kembalikan form ke petugas dan petugas akan langsung memberikan SKCK ke kita. Oiya untuk biaya pembuatan SKCK ini sebesar  IDR 30.000 ya. Dan nantinya kamu juga akan ditawarin untuk fotocopy legalisir dengan menambah biaya sebesar IDR 5.000 untuk 5 lembar SKCK yang sudah dilegalisir. Fyi, SKCK ini berlaku hanya 6 bulan sejak masa pembuatan ya.
 
     Gampang banget kan? Prosesnya juga cepet banget, palingan yang bikin lama kalau ngantri dan lama karena ngisi form aja. Dan yang paling penting, petugas di Polsek Ciracas ramah-ramah banget dan ngelayanin dengan baik, bahkan di jam-jam udah mau tutup aja mereka nggak buru-buru, tapi tetap profesional.
 
Sharing Pengalaman Membuat SKCK Baru di Polsek Ciracas
Polsek Ciracas

Polsek Ciracas

Lokasi : Jl. Bogor Raya RT 7 RW 1 Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur 13830
Telepon : 021 - 8403180
Jam Buka : Senin - Jum'at
08.00 - 14.00
Biaya SKCK : IDR 30.000
Biaya Legalisir 5 Lembar : IDR 5.000

  • Share:

You Might Also Like

12 komentar

  1. Tksh sudah share......smg berguna ya....

    ReplyDelete
  2. klau udah prnah bikin tpi msih bkin bru lagi harus sidik jari lagi ga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tetap cap jari, soalnya kan manual dan hanya pakai tinta biasa jadi tetap harus dilakukan lagi, apalagi masa berlaku SKCK kan hanya 6 bulan.

      Delete
  3. Share syarat perpanjangan SKCK nya dong kak 😥🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemaren sempat ada yang nanya, kurang lebih syaratnya sama kok, hanya foto nya aja nggak sebanyak itu. Beda 2 kalau nggak salah.

      Delete
  4. Kebetulan sya di cipayung. Pakai pengantar RT Rw ngak mbak sma kelurahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. surat pengantar hanya digunakan jika kita nggak punya akta kelahiran

      Delete
    2. Kalo ga ada akte diganti pakai izasah bisa ka?

      Delete
  5. Untuk membuat SKCK apakah harus di polsek/ polres wilayah tempat tinggal, atau bisa di polsek/ polres dimana saja ya......terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa di polsek/polres mana saja kok, nggak harus di wilayah tempat tinggal.

      Delete
  6. Mau tanya ka. Bikin skck kalo bukan KTP daerah bikin di jakarta apa bisa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maksudnya klo KTP saya ktp daerah tapi bikin di jakarta

      Delete